Kamis, 06 Agustus 2020

Polisi: Kasus Pembunuhan Berencana, Tewasnya Perempuan di Margonda Residence Depok

Polisi: Kasus Pembunuhan Berencana, Tewasnya Perempuan di Margonda Residence Depok

FM (37), pembunuh berinisial A, ditangkap oleh anggota Polres Depok, Rabu (5/8/2020) kemarin di daerah Bekasi.

FM diduga membunuh A di apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat pada Selasa (4/8/2020). sbobet

Kepala Polisi Metro Depok, Komisaris Polisi Azis Andriansyah menyimpulkan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Polisi: Kasus Pembunuhan Berencana, Tewasnya Perempuan di Margonda Residence Depok


"Kami menentukan ini sebagai pembunuhan berencana," kata Azis kepada wartawan, Rabu.

Azis mengatakan rencana pembunuhan itu ditetapkan setelah polisi menemukan bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana. Misalnya, beberapa luka tidak wajar di kepala korban.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar yang diikat dan mulutnya ditempel.

Selain itu, polisi juga menemukan palu yang diduga melakukan kekerasan terhadap A.

"Dengan beberapa cedera kepala dan juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Dari sana kami menyimpulkan bahwa ada kejahatan dalam penemuan mayat. Kami telah menetapkan ini sebagai pembunuhan berencana," kata Azis.

Azis mengatakan, bukti kuat yang ditemukan oleh polisi di TKP segera menjadi dasar untuk investigasi kasus pembunuhan yang direncanakan.

Polisi segera menangkap FM yang diduga biang keladinya pembunuhan A.

"Pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan kejahatan yang kami lakukan. Beberapa lokasi dieksplorasi mulai dari asrama, tempat kerja dan tempat tinggal, beberapa kegiatan pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelariannya di Bekasi, kemudian tim itu ditangkap," kata Azis .

FM sekarang berada di Kantor Polisi Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motifnya membunuh A dan mencuri barang-barangnya.

Sebagai informasi, cincin, ponsel, dan sepeda motor A hilang ketika ia ditemukan tewas.

FM menuduh Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau artikel 365 KUHP dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian. agen sbobet

"Ancaman hukuman terhadap artikel ini adalah hukuman mati / hukuman seumur hidup," katanya.

Polisi menemukan korban meninggal di ruang apartemen Margonda Residence 5 Selasa (4/8/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat.

Polisi mendapatkan laporan dari petugas keamanan dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas terbaring telungkup di tempat tidurnya.

0 komentar:

Posting Komentar