This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label virus corona. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label virus corona. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Agustus 2020

Jerinx Dijerat Pasal SARA, Pengacara Sebut IDI Ikatan Profesi

Jerinx Dijerat Pasal SARA, Pengacara Sebut IDI Ikatan Profesi

Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mempertanyakan pasal yang menjerat kliennya. Jerinx didakwa dengan sejumlah pasal UU ITE terkait dugaan ujaran kebencian.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'. sbobet

Gendo mempertanyakan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam unggahan Jerinx yang memicu penangkapan dan penahanan kliennya. Dalam unggahannya, Jerinx menyebut 'antek WHO IDI' yang mengakibatkan dirinya dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pengacara menyatakan bahwa IDI sebagai institusi yang dikritik oleh kliennya tidak termasuk dalam terminologi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan lembaga publik atau organisasi profesi nonkelompok baik dari segi suku, agama, ras, dan antargolongan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan tersangka Jerinx dalam beberapa pasal.

Yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan / atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus Jerinx bermula saat dia mengunggah pernyataan yang menyebutkan IDI Bali adalah antek WHO.

Unggahan tersebut diunggah pada 13 Juli 2020 dan berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com masih berlaku hingga Rabu (12/8) pukul 19.15.

"Karena bangga menjadi WHO, IDI dan antek-antek rumah sakit, semua yang melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti bahwa hasil rapid test sering ngawur, kenapa terpaksa?" Ucap beberapa unggahan Jerinx. link alternatif sbobet

Jerinx telah meminta maaf atas kiriman tersebut. Ia mengatakan tidak bermaksud menghina IDI. Tulisannya itu disebut sebagai bentuk kritik atas pelayanan tenaga medis saat pandemi virus corona.

"Ini murni kritik, kritik dari warga," kata Jerinx.

Ridwan Kamil Mengecek Kesiapan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Ridwan Kamil Mengecek Kesiapan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Gubernur Jabar dan Ketua Satgas Covid-19 Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan ke beberapa sekolah yang siap menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di kawasan hijau. Ridwan akan mengecek kesiapan sekolah tersebut minggu depan.

"Hari Senin setelah upacara 17 Agustus, proses pembukaan sekolah juga sudah disiapkan. Jadi dalam dua minggu ke depan saya akan bersafari memeriksa sekolah-sekolah yang berhadapan langsung dengan pilihan di kawasan zona hijau," katanya. kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers online, Sabtu (15/8). sbobet

Emil mengatakan, selain zona hijau, persyaratan pembukaan sekolah juga memperhatikan aspek ketersediaan internet. Hal ini dikarenakan daerah yang kesulitan mengakses internet tidak akan secara optimal menerapkan sistem pembelajaran online.

Dan internet masih belum memungkinkan karena paling terpengaruh oleh sistem online saat Covid, katanya.

Berdasarkan siaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat disebutkan ada tiga indikator sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Pertama, sekolah harus memiliki fasilitas yang lengkap sesuai protokol kesehatan. Kedua, terdapat sebagian siswa yang tidak memiliki alat / fasilitas pendukung pembelajaran online. Terakhir, area blank spot yang sama sekali tidak dapat diakses oleh jaringan internet.

Kepala Bidang PSMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Deden Saiful Hidayat menjelaskan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, prioritas utama tetap pada kesehatan dan keselamatan siswa. Sebab, hak hidup dan hak anak sehat di atas hak atas pendidikan.

“Selain siswa tentu kami memperhatikan kesehatan pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, guru yang diperbolehkan mengajar adalah guru yang berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta,” kata Deden, Senin (10/8/2020). ).

Dijelaskan Deden, pertimbangan untuk pembelajaran tatap muka di sekolah ini antara lain sulitnya guru dalam mengelola pembelajaran jarak jauh (PJJ), sulitnya siswa berkonsentrasi saat belajar dari rumah dan pembelajaran praktik yang menjadi core skill di sekolah menengah kejuruan. (SMK).

Jadi, kata dia, hal itu akan membuat pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. link alternatif sbobet

Dalam amandemen Keputusan Empat Menteri tersebut, izin belajar tatap muka diperpanjang menjadi zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.

Untuk itu, lanjut Deden, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk menentukan sekolah mana di daerahnya yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun zonasi tetap mengacu pada pemetaan risiko regional yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19.

Namun, kata Deden, meski sudah masuk zona hijau atau kuning dan pemerintah daerah sudah memberikan izin dan sekolah sudah mulai kembali belajar tatap muka, namun tetap orang tua yang memutuskan apakah anaknya diperbolehkan atau tidak. 

"Persetujuan orang tua mutlak," katanya.